Iklan Bos Aca Header Detail

SPPT dan DHKP PBB-P2 2021, Bapenda Mesuji Optimistis Realisasi 100 Persen

SPPT dan DHKP PBB-P2 2021, Bapenda Mesuji Optimistis Realisasi 100 Persen

 

radarlampung.co.id - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mesuji melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), mendistribusikan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) dan Daftar Himpunan Ketetapan Pajak (DHKP) Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) 2021.

Plt.Kepala Bapenda Kabupaten Mesuji, M. Rois Mandala mengatakan, pendistribusian dilaksanakan secara maraton pada 5-8 April 2021. Tahun ini, jumlah SPPT sebanyak 120.370 lembar.

\"Tahun 2021 ini, pokok ketetapan sementara PBB-P2 sebesar Rp5.018.647.327,- dengan jumlah SPPT 120.370 lembar, jumlah ini merupakan ketetapan sementara, belum termasuk ketetapan PBB perusahaan,\" ungkap Rois, Senin (12/04).

Selama pendistribusian, sambung Rois, pihaknya juga melakukan sosialisasi Keputusan Bupati Mesuji Nomor: B/191/I.02/HK/MSJ/2021 tentang Penetapan Zona Nilai Tanah dan Nilai Indikasi rata-rata sebagai dasar penentuan Nilai Jual Objek Pajak PBB-P2 di Kabupaten Mesuji dan Keputusan Bupati Mesuji Nomor: B/192/I.02/HK/MSJ/2021 tentang Penetapan Pengenaan PBB-P2 Minimal di Kabupaten Mesuji.

\"Kegiatan ini, untuk mendorong masyarakat sebagai wajib pajak agar segera membayar PBB-P2, yang pada akhirnya akan mempercepat pemasukan penerimaan pajak daerah guna pelaksanaan pemerintahan dan pembangunan,\" ujarnya.

Rois menjelaskan, untuk SPPT PBB perusahaan, masih dalam tahap verifikasi dan validasi. Ditargetkan seusai Idulfitri selesai pencetakan dan disampaikan kepada perusahaan sebagai wajib pajak.

\"Asumsi jumlah ketetapan PBB perusahaan lebih kurang senilai Rp8,3 miliar. Jumlah ini mengalami kenaikan dibandingkan pada tahun 2020, meskipun tidak semua objek pajak mengalami kenaikan,\" bebernya.

Terpisah, Kepala Bidang PBB dan BPHTB Bapenda Kabupaten Mesuji, Dedi Martadinata menambahkan, beberapa ketetapan kenaikan pokok tersebut di antaranya disebabkan oleh penyesuaian Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di beberapa wilayah yang mengalami perkembangan.

\"Pada tahun 2020 masih ada NJOP terendah senilai Rp.1.500,- maka dengan terbitnya Keputusan Bupati, NJOP minimal kita naikkan menjadi Rp.3.500,-,\" jelas Dedi.

Selain itu, adanya penyesuaiaan pengenaan PBB-P2 minimal di Kabupaten Mesuji dengan terbitnya Keputusan Bupati Mesuji Nomor: B/192/I.02/HK/MSJ/2021 tentang Penetapan Pengenaan PBB-P2 Minimal di Kabupaten Mesuji, yang dalam kurun waktu tiga tahun terakhir sebesar Rp25.250,- naik menjadi Rp30.000,-.

\"Kami minta kolektor PBB di tingkat desa dan perangkat desa yang menangani PBB-P2 untuk proaktif dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, tanpa harus menunggu tim dari kecamatan maupun kabupaten. Dengan upaya tersebut, diharapkan target penerimaan PBB-P2 tahun 2021 dapat tercapai 100 persen,\" katanya. (muk/yud)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: